Kabupaten Tapin adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Rantau, yang merupakan bagian dari kecamatan Tapin Utara. Kabupaten Tapin memiliki luas wilayah 2.174,95 km² dan jumlah penduduk sebanyak 196.412 jiwa (2023), dengan kepadatan penduduk 91 jiwa/km².
Wilayah Kabupaten Tapin meliputi lansekap daerah aliran Sungai Tapin. Sungai Tapin mempunyai empat cabang, yaitu Sungai Muning, Sungai Tatakan, Sungai Halat, dan Sungai Gadung,
Kabupaten Tapin berdiri pada tanggal 30 November 1965 dan diresmikan di Lapangan Kabupatenan (halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI DR Soemarno Sostroatmojo berdasarkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2765). Kantor Pemerintah Kabupaten Tapin beralamat di Jl. H. Hasan Basri No. 22 Rantau, dengan alamat website www.tapinkab.go.id.
Kabupaten Tapin dibentuk dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan ibukota Rantau. Sebelumnya Kabupaten Tapin merupakan bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang kemudian dilakukan pemekaran sehingga memisahkan diri pada tahun 1956 menjadi Kabupaten sendiri.
Visi
Dengan visi sebagaimana tersebut diatas telah tergambar keadaan yang ingin diwujudkan yang tentunya harus ditunjang dengan kinerja yang efektif dan efisien di semua line jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin.
Misi
Dalam rangka merealisasikan visi tersebut diatas, maka disusunlah misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin dalam rangka arah tujuan organisasi yaitu:
Luas Wilayah | : | 2.174 |
Pertumbuhan Penduduk | : | 196.412 jiwa |
Pendapatan Asli Daerah | : | |
PDRB | : | |
Realisasi Investasi | : |
Potensi Investasi
Peluang Investasi
Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus
Infrastruktur